Berusahalah menjadi Seseorangg yang "beda"

Sabtu, 28 April 2012

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dewasa ini citra POLRI dimata masyarakat semakin negatif. Sekarang tugas anggota POLRI semakin berat karena membentuk suatu citra yang positif tidaklah semudah seperti membalikkan telapak tangan, tidak cukup hanya dengan seorang Briptu Norman dan Polteng ataupun Briptu Eka Frestya.




Satuan POLRI yang paling disorot dalam masyarakat adalah Polisi Lalu-Lintas (Polantas). Hal ini dikarenakan seringnya tupoksi mereka bersinggungan dengan aktivitas masyarakat. Dituding banyak oknum Polantas yang menggadaikan aturan dengan selembar uang. Bahkan hukum berlalu lintas terkesan bukan masalah benar atau salah, tetapi beruntung atau tidak beruntung, terkesan tidak ada kepastian hukum. Saya sendiri sebagai anak dari seorang anggota POLRI merasa risih dengan kondisi seperti ini. Panas kuping karena begitu seringnya mendengar cemoohan masyarakat tentang POLRI. Kenapa seorang oknum di generalisasikan ke sebuah institusi? Padahal faktanya Bapak saya yang anggota POLRI (1 th lagi pensiun) yang berpangkat AKP (Kompol...InsyaAllah) selama ini hanya mempunyai harta sebuah rumah (warisan kakek) dan sebuah mobil jadul (Kijang Super). Update... dikarenakan akan ada pembatasan subsidi BBM bulan ini mobil beliau sudah berganti Xenia (hasil dari bantuan iuran anak-anaknya untuk tukar tambah, termasuk saya).Hehehe....

Sebuah angin segar bagi anggota POLRI dengan adanya tambahan penghasilan yang legal berupa remunerasi gaji. Apakah remunerasi tersebut bisa memperbaiki kinerja dan mental mereka?....semoga saja....

Bla...bla...bla...bla....dan banyak lagi cerita negatif tentang Polantas menurut versi masyarakat. Tetapi bukan itu inti cerita dari posting ini. Karena sangat munafik kalau kita hanya menyalahkan Polantas dari satu sisi. Ingat ada api karena ada asap...ada yang disuap karena ada penyuap.... 

Berikut ini ada beberapa indikasi/ sebab-sebab orang menyuap Polantas:
  1. Pengguna jalan benar-benar melanggar aturan yang ada, akhirnya untuk kemudahan mereka berusaha menyuap Polantas. Hal ini menganut perinsip "Simbiosis Mutualisme"
  2. Oknum Polantas berniat untuk mencari kesalahan pengguna jalan dengan tujuan dapat meraup selembar rupiah. Entah akhirnya pengguna jalan benar-benar melakukan kesalahan atau karena tidak mengetahui aturan yang ada jadi nurut aja disalahin Polantas padahal pengguna jalan sebenarnya tidak melanggar aturan.

Bisa saya contohkan dalam kongkritnya seperti ini:
  1. Si A melakukan perjalanan dari Jakarta ke Surabaya, pada saat di Yogyakarta dia menerobos lampu apill (Alat Pemberi Isyarat Lalu-Lintas - Lampu Merah,Kuning,Hijau). Kemudian dia diberhentikan Polantas, kebetulan pada saat diperiksa SIM nya sudah kadaluarsa. Akhirnya dia akan ditilang dan wajib mengikuti sidang di Jogja. Tetapi karena dia sedang melakukan perjalanan bisnis yang penting, akhirnya dia berusaha menyuap Polantas dengan modus titip uang untuk sidang. Akhirnya si A tidak jadi di tilang. Pada saat sampai di Surabaya ia berkoar-koar bahwa di jalan ia telah diperas Polantas (Pergeseran dari Win-Win Solution menjadi Maling teriak Maling)
  2. Oknum Polantas tanggal tua lagi butuh uang, akhirnya ia melakukan razia secara random. Dia hentikan mobil Si A. Setelah dia periksa, ternyata tuh mobil belum bayar pajak kendaraan bermotor. Akhirnya dia menggertak akan menilang. Dikarenakan Si A tidak mengetahui aturan lalu-lintas, Si A ketakutan dan nurut aja untuk diajak "berdamai". Padahal hal tersebut tidak merupakan pelanggaran dalam berlalu lintas.

Untuk menyikapi hal tersebut, saya akan berbagi tentang peraturan berlalu-lintas yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Dapat di download di link di bawah ini :


semoga bermanfaat...... Semoga POLRI lebih profesional dan kita lebih tertib berlalu-lintas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar